Ledifha.com – KUALALUMPUR – otoritas ketika ini sedang mempelajari apakah LinkedIn akan dikenakan persyaratan lisensi media sosial untuk terus beroperasi di area Malaysia, atau sebaliknya.
Terkait hal itu, Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyatakan telah dilakukan memohonkan MCMC untuk mengkaji apakah LinkedIn miliki lebih besar dari 8 jt pengguna di dalam Malaya juga apakah termasuk di kategori jaringan media sosial.
Seperti dilansir dari Daily Start, sejak 1 Januari 2025, Negara Malaysia telah lama mulai menerapkan persyaratan perizinan untuk operasi media sosial bagi wadah dengan lebih banyak dari 8 jt pengguna lokal – dengan demikian menegaskan bahwa wadah lebih banyak bertanggung jawab menghadapi konten yang mana dipublikasikan melalui mereka.
Ini juga akan melakukan konfirmasi bahwa konten di bentuk penipuan, scam, perjudian, pornografi serta sebagainya lebih tinggi terkontrol serta dihapus tambahan cepat pada upaya meyakinkan bahwa media lebih tinggi bertanggung jawab berhadapan dengan konten di area platformnya masing-masing.
Sejauh ini, TikTok, WeChat lalu Telegram sudah menerima lisensi mereka, sementara Meta, yang digunakan mengoperasikan Facebook, Instagram serta WhatsApp, sedang pada proses menerima lisensi mereka.
Sebelumnya, X mengungkapkan jumlah agregat pengguna mereka tiada memenuhi persyaratan perizinan, sementara YouTube menyatakan mereka itu tak termasuk di definisi media sosial.
Untuk LinkedIn sendiri, merekan menyatakan melalui situs resminya bahwa dia mempunyai lebih banyak dari 7 jt pengguna pada Negara Malaysia pada awal tahun 2024 serta kemungkinan besar telah terjadi mencapai atau mendekati bilangan bulat 8 juta.
LinkedIn juga menyertakan elemen berbagi konten serta interaksi melalui komentar yang dimaksud mengarah pada definisi media sosial.
LinkedIn adalah situs media sosial milik Microsoft, yang mana telah dilakukan miliki pembangunan ekonomi besar di tempat Malaysia.