Ledifha.com – JAKARTA – eksekutif mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen yang dimaksud sekarang ini belaka berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang digunakan terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang dimaksud ada di tempat pasar. Namun, sejumlah publik yang tersebut menolak hal yang dimaksud akibat dirasa akan memberatkan mereka itu oleh sebab itu kondisi perekonomian sedang bukan baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya sekali untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan barang dan juga jasa mewah, yaitu barang kemudian jasa tertentu yang mana selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan publik berada, penduduk mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil kemudian motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang digunakan tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang digunakan dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah kemudian Tata Cara Pengenaan Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan, juga Pengembalian Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang digunakan tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan pada melawan salju, di tempat pantai, di tempat gunung, atau kendaraan sejenis, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, di Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.