Ledifha.com – JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di area jalan raya. Kelebihan muatan juga dimensi truk yang mana melebihi kapasitas menyebabkan tingginya bilangan bulat kecelakaan dan juga kematian di tempat jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan serta Penguraian Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi kesulitan ini.
“Pembunuh” pada Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang dimaksud menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” di dalam jalan raya:
1. Kendaraan bukan laik jalan: Banyak truk yang mana beroperasi dengan kondisi yang dimaksud tiada layak, seperti rem blong, ban gundul, dan juga lampu mati.
2. Sopir truk yang mana bukan kompeten: Kurangnya pelatihan juga kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor faktor kecelakaan.
3. Pengawasan yang digunakan lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih banyak tegas pada mengatasi permasalahan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan tetap memperlihatkan menjadi pencabut nyawa di dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di area negeri yang tidaklah berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data dan juga Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan kemudian infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang digunakan “Jalan pada Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang digunakan signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Industri kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak acara penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat perkembangan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai bukan berpartisipasi di mengupayakan inisiatif penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.