BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

Photo of author

By Daliyah Ghaidaq

Ledifha.com – JAKARTA – Badan Pengelola Keamanan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak ada berdampak buruk bagi pengamanan jaminan sosial untuk tenaga kerja di dalam Indonesia.

Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Garansi Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok pada usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, kemudian sekarang menjadi 59 tahun di dalam 2025.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang dimaksud merupakan hal umum yang dimaksud juga diadakan di tempat negara-negara lain yang menyelenggarakan acara serupa.

“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilaksanakan di dalam negara-negara lain yang mana menyelenggarakan kegiatan serupa,” ujar Oni untuk MNC Portal, Hari Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja ketika ini, pada mana beberapa pekerja masih tetap memperlihatkan dipekerjakan setelahnya pensiun atau perpanjangan.

“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.

Sesuai PP 45/2015 setiap tahun faedah jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan kegunaan yang dimaksud diperhitungkan berdasarkan perkembangan Barang Domestik Bruto (PDB) dan juga tingkat inflasi.

“Upaya yang disebutkan sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan lalu menjamin kemandirian pekerja pada usia tua,” beber dia.

Harapan hidup yang dimaksud meningkat, pembaharuan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, juga menjaga keberlangsungan acara menjadi beberapa hal yang digunakan pertimbangan pemerintah di menetapkan aturan usia pensiun tersebut.

Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

Leave a Comment