Ledifha.com – JAKARTA – otoritas belum juga meresmikan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara alias BP Danantara , padahal lembaga baru ini rencananya diperkenalkan pada akhir 2024 lalu. Peraturan otoritas (PP) juga Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pendirian BP Danantara juga belum diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Keterlambatan itu pun mengakibatkan pertanyaan mendasar, apakah akan berdampak buruk bagi penanaman modal dan juga makro dunia usaha nasional?
Ekonom dari Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, Danantara punya peluang menjadi pilar penanaman modal pada Tanah Air. Bahkan, menjadi instrumen utama bagi pertumbuhan ekonomi di dalam level 8 persen, seperti yang tersebut ditargetkan pemerintah pusat.
Kendati tidak ada secara gamblang, dirinya mengungkapkan akan ada dampak negatif bagi pembangunan ekonomi lalu perekonomian, imbas keterlambatan establishment Danantara. Huda memandang, Indonesia memerlukan alat baru untuk memasifkan investasi.
Artinya, otoritas bukan melulu mengandalkan konsumsi rumah tangga untuk mengerek naik makro ekonomi di area bilangan bulat 8%.
“Tidak dapat mengandalkan konsumsi rumah tangga, kita perlu sumber baru, salah satunya investasi. Dengan pembangunan ekonomi yang dikelola secara efektif, kita bisa saja mengawasi peningkatan ekonomi yang tersebut signifikan,” ujar Huda pada waktu dikonfirmasi, Awal Minggu (13/1/2025).
Danantara diperlukan oleh sebab itu aset BUMN belum dimanfaatkan optimal. Huda berharap lewat tangan dingin Danantara, pengelolaan pembangunan ekonomi lebih besar profesional lalu terarah.
“Jika dikelola oleh Danantara, diharapkan akan ada pengelolaan yang lebih lanjut profesional kemudian terarah, yang tersebut pada akhirnya akan memberikan sumbangan positif terhadap perkembangan ekonomi,” paparnya.
“Dengan model pengelolaan yang digunakan profesional, Danantara diharapkan dapat menghurangi risiko intervensi juga menciptakan lingkungan yang dimaksud tambahan stabil untuk investasi,” beber dia.