Ledifha.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan kembali menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang mana telah dilakukan dijalankan di implementasi Coretax. Seperti diketahui sebelumnya keluhan para wajib pajak (WP) banyak pada media sosial mengenai sulitnya login serta kendala di upload faktur pada sistem pajak Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Publik DJP, Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang dimaksud telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk mengesahkan faktur pajak berjumlah 167.389.
“Sementara itu, wajib pajak yang telah berhasil memproduksi faktur pajak sebanyak 53.200 dengan total faktur pajak yang tersebut sudah pernah diterbitkan sebanyak 1.674.963 kemudian faktur pajak yang mana telah lama divalidasi atau disetujui sebesar 670.424,” kata Dwi pada keterangan tertulis, Awal Minggu (13/1/2025).
Adapun DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan bukan ada lagi hambatan yang dimaksud dihadapi oleh wajib pajak pada mengakses layanan Coretax DJP. “Kami mengucapkan terima kasih menghadapi kerja serupa dan juga kesabaran wajib pajak di membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” tegasnya.
Daftar pertanyaan yang kerap diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
“Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” ujar Dwi.
Perbaikan Coretax DJP meliputi proses industri antara lain:
1. Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan juga update profil Wajib Pajak termasuk inovasi data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan juga karyawan selain PIC.
2. SPT yang digunakan mencakup: pembuatan faktur pajak yang tersebut disampaikan pada bentuk *.xml.
3. Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.