Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

Photo of author

By Faridah Hasna

Ledifha.com – JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini mampu dilaksanakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.

Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang mana mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan otoritas (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum di menjalankan peralihan kewenangan tersebut.

Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang disebutkan sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Menguatkan Bagian Keuangan (P2SK). “Pengaturan juga pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.

Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang tersebut harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan kemudian finalisasi oleh pemerintah dan juga regulator terkait.

“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang digunakan tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersatu OJK pada 18 November 2024, Puteri menyampaikan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk menggerakkan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang dimaksud juga telah lama tertuang di kesimpulan rapat.

OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti serta regulator lain. Hal ini untuk meyakinkan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan juga soft landing, sehingga, bukan mengganggu kegiatan operasional kemudian proses industri yang dimaksud sudah berjalan.

“OJK perlu menjamin terciptanya lingkungan pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu menjamin kesiapan dari segi kelembagaan kemudian regulasi, perizinan, infrastruktur juga teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pemeliharaan konsumen,” ungkapnya.

Apalagi, Puteri mencatat, jumlah keseluruhan penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total kegiatan Simbol Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal bursa modal yang digunakan masih pada kisaran 14,35 juta.

Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga miliki risiko yang mana tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.

“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat melakukan konfirmasi aspek pengamanan bagi konsumen juga investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi untuk publik terkait faedah dan juga risiko dari asetini,”katadia.

Leave a Comment