Ledifha.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah terjadi ditetapkan terperiksa tindakan hukum suap Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan diadakan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di tempat DKI Jakarta Pusat kemudian Palembang, Selasa (14/1/2025).
“Dalam melakukan penggeledahan yang disebutkan penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, serta rupiah,” ujarnya.
Uang yang dimaksud ditemukan penyidik pada mobil Toyota Fortuner melawan nama Elsi Susanti yang berada pada rumah Rudi.
Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan total Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, dan juga pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.
“Sehingga kalau uang yang dimaksud dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih besar sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.