MA Hormati Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur

Photo of author

By Atikah Zahirah

Ledifha.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tersebut menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai terperiksa baru pada perkara dugaan langkah pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. MA menyokong agar proses hukum yang dimaksud menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan lalu akuntabel.

“Terhadap hal yang disebutkan Ketua Mahkamah Agung menyampaikan lalu menghormati proses hukum yang mana dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara MA Yanto pada jumpa pers, Rabu (15/1/2025).

“Ketua Mahkamah Agung mengupayakan agar proses yang dimaksud dilaksanakan dengan tetap saja mengedepankan ketentuan hukum yang digunakan berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan, fair, lalu akuntabel,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai terdakwa perkara dugaan langkah pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan terdakwa ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar di jumpa pers yang digunakan diadakan di tempat Gedung Kartika Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah terjadi melakukan penggeledahan di area dua lokasi yakni pada kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Ibukota Pusat serta Pusat Kota Palembang.

Adapun total sebanyak kurang lebih besar Rp21.141.956.000 disita petugas, yang mana dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) serta dolar Singapura (SGD). “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan dalam Rutan Salemba Unit Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” ujarnya.

Leave a Comment