Ledifha.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan permohonan agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diberhentikan sementara sebagai hakim. MA menanti terlebih dahulu surat resmi penangkapan Rudi yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan sebagai terperiksa baru tindakan hukum dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur.
“Ketua Mahkamah Agung akan mengawaitu surat resmi pemidanaan yang dijalankan oleh untuk saudara R, juga selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim terhadap presiden,” kata Juru Bicara MA Yanto pada jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Pimpinan MA, kata Yanto, juga memohonkan untuk para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional dan juga menjunjung integritas.
“Pimpinan Mahkamah Agung juga menekankan untuk aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk masih tenang bekerja secara profesional tetap memperlihatkan menjunjung integritas serta kejujuran untuk seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA pada menjadi pemimpin yaitu tetap memperlihatkan dengan kesederhanaan juga menjauhi perbuatan tercela,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai terdakwa perkara dugaan langkah pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan terdakwa ini didasari dengan adanya bukti yang dimaksud cukup.
“Setelah diadakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar di jumpa pers yang dijalankan di tempat Gedung Kartika Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah terjadi melakukan penggeledahan di tempat dua lokasi yakni di tempat kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, DKI Jakarta Pusat serta Pusat Kota Palembang.
Adapun total sebanyak kurang lebih besar Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dimaksud dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) kemudian dolar Singapura (SGD). “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan pada Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” ujarnya.