Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang

Photo of author

By Askanah Ratifah

Ledifha.com – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang memuat aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Mengingat dampak negatif yang dimaksud akan ditimbulkan, DPR memohonkan Kementerian Kesejahteraan mengkaji ulang inisiatif tersebut.

Anggota DPR Komisi XI Puteri Komarudin menyatakan rencana penyeragaman kemasan rokok perlu didalami lebih lanjut lanjut dengan menimbang kerugian sosial kegiatan ekonomi yang digunakan akan terjadi. Puteri mengkhawatirkan kondisi di tempat mana akan semakin sulit membedakan antara rokok legal, atau rokok yang mana membayar cukai, dengan rokok ilegal. Akibatnya, peredaran rokok ilegal sanggup semakin meningkat. Tumbuh suburnya rokok ilegal dalam pasaran pun akan menghasilkan pengawasan semakin kompleks.

“Hal ini tentu berisiko terhadap peredaran rokok ilegal yang digunakan sulit dikendalikan serta diawasi. Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif,” ujar beliau pada Kamis (16/1/2025).

Selain itu, pemerintahan Indonesia juga dinilai akan mengalami kerugian perekonomian yang digunakan besar menghadapi peredaran rokok ilegal. Pasalnya, cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai Rp216,9 triliun atau menyumbang lebih lanjut dari 95% dari total penerimaan cukai pada 2024. Puteri juga memaparkan pada tahun 2023, jumlah agregat rokok ilegal yang dimaksud berhasil ditindak sebesar 253,7 jt batang. Sementara tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 710 jt batang.

Oleh sebab itu, Puteri memohon agar pemerintah melakukan evaluasi efektivitas kebijakan untuk Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Bidang Kesehatan ini.

“Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga perlu menggencarkan upaya penindakan dan juga penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Selain itu, Puteri mendesak agar dibuatkan roadmap atau peta jalan pengembangan IHT. Permintaan ini sebelumnya telah didorong terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan pada 2022. Menurutnya, roadmap ini penting untuk memberikan kejelasan bagi industri, petani, dan juga pekerja dalam sektor tembakau terkait kemana arah pengembangan IHT ke depan.

Puteri mengaku berbagai aspirasi seputar nasib pekerja pada pabrik rokok yang digunakan berada di tempat sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang mayoritas perempuan. Seperti diketahui, IHT merupakan salah satu sektor yang tersebut mengangkat sekitar 6 jt tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang. Bahkan, pada sektor SKT yang padat karya, secara nasional, 90% tenaga kerjanya adalah perempuan yang tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

Sebab itu, penerapan kebijakan yang dimaksud serampangan seperti Rancangan Permenkes bisa saja berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, lalu petani tembakau. Puteri mengatakan, perlu dicari titik temu yang menyeimbangkan antara alasan kemampuan fisik untuk pengendalian konsumsi rokok dengan dampak negatif secara ekonomi.

“Saya berpesan agar kementerian/lembaga dapat saling koordinasi di merumuskan rencana ini dengan melibatkan aspirasi dari masyarakat, pekerja, petani, dan juga pelaku industri,” tegasnya.

Leave a Comment