Ledifha.com – JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan konfirmasi ada ancaman pidana, bila mitra kios atau pengecer memasarkan pupuk subsidi di area menghadapi harga jual eceran tertinggi (HET) . Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menyebutkan, mematok nilai tukar pupuk subsidi di area berhadapan dengan HET merupakan pelanggaran serius. Karena itu, perusahaan tiada mentolerir mitra kios yang digunakan melanggar ketentuan.
“Menjual pupuk bersubsidi di area melawan HET adalah pelanggaran penting lalu dapat dikenai sanksi pidana. Kami berazam menjaga distribusi pupuk agar tetap memperlihatkan terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Mingguan (19/1/2025).
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah terjadi diatur pada Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dari beleid ini HET pupuk bersubsidi di area tingkat kios ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, juga Pupuk Organik Rp800 per kg.
Adapun, ancaman pidana diatur di Pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun kemudian denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang dimaksud terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka itu mengatasi selisih nilai terhadap petani yang digunakan sudah pernah dirugikan akibat perdagangan di tempat menghadapi HET. Selain itu memasang spanduk yang dimaksud menyatakan bahwa dia akan memasarkan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang digunakan berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tiada akan ragu untuk memutus kerja mirip dengan kios atau distributor yang dimaksud terlibat. Hal ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” paparnya.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia menggencarkan edukasi untuk petani, kios, dan juga pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.
Seperti halnya, mencatatkan secara lengkap pada nota jikalau terjadi peningkatan biaya tebus pupuk yang digunakan sudah pernah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan biaya ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), lalu kesepakatan lainnya yang mana menimbulkan penebusan pupuk lebih tinggi tinggi dari HET.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang tersebut berisi informasi mengenai nomor telepon yang mana dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang tersebut memasarkan pupuk bersubsidi pada melawan HET.
“Kami menyokong siapa pun yang digunakan mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf transaksi jual beli AE atau AAE setempat. Kami menegaskan akan memberikan peringatan serius terhadap distributor atau kios tersebut,” ucap Tri.