Ledifha.com – JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di dalam Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid pada pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di dalam Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).
“Poin kedua yang tersebut ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di tempat kawasan pagar laut sebagaimana yang dimaksud muncul pada berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah agregat HGB yang mana ada di area kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang melawan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB berhadapan dengan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, serta Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang tersebut muncul pada media maupun di tempat sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih lanjut sangat kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih berbentuk daratan atau sudah ada menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus serta memerintahkan terhadap Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi lalu ngecek dengan Badan Pengetahuan GEOspatial mengenai permasalahan garis pantai yang mana ada di tempat kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada dalam di garis pantai atau di tempat luar garis pantai,” pungkasnya.