Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar oleh sebab itu Dianggap Monopoli!

Photo of author

By Amri Nufail

Ledifha.com – JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lama menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelahnya Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 serta Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli kemudian atau persaingan bidang usaha tidaklah sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan sikap dominan yang mana membatasi lingkungan ekonomi serta pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan juga meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Gara-gara Kewajiban Pemanfaatan Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama di persoalan hukum ini adalah kewajiban pemakaian Google Play Billing (GPB) pada Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini lantaran dinilai merugikan persaingan bisnis dan juga konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti beberapa jumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan oleh Google, pada antaranya:

– Berkurangnya Konsumen Aplikasi: User aplikasi mobile mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran lalu kenaikan harga jual aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Aplikasi komputer dari Google Play Store: Aplikasi yang dimaksud bukan menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface serta User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan serta pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Letak Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah lama menyalahgunakan kedudukan dominannya pada lingkungan ekonomi dengan mewajibkan pemakaian GPB serta menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya sekali menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Lingkungan Dominan di area Indonesia

Google Play Store merupakan media distribusi program terbesar dalam Indonesia, dengan pangsa lingkungan ekonomi mencapai 93%. Dominasi ini menimbulkan developer perangkat lunak tergantung pada Google lalu rentan terhadap kebijakan yang merugikan.

Fakta Google Play Store di dalam Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store di dalam Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang digunakan Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar

Putusan KPPU yang mana menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan bisnis yang digunakan sehat pada Indonesia. Praktik monopoli yang dimaksud dilaksanakan oleh Google dinilai merugikan developer program dan juga konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang digunakan lebih banyak adil kemudian menggalakkan perubahan pada lapangan usaha digitalIndonesia.

Leave a Comment