Ledifha.com – JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Penundaan itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L lalu Pegawai ASN ke IKN . Surat yang disebutkan ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Menteri PANRB mengumumkan mengenai surat edaran Menteri PANRB terhadap Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 dan juga koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN diadakan sebab penataan organisasi serta tata kerja di area banyak Kementerian lalu Lembaga (K/L) masih di tahap konsolidasi internal.
Kedua, lantaran perkembangan gedung gedung perkantoran dan juga unit hunian ASN di tempat IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat inovasi jumlah agregat kementerian kemudian lembaga yang digunakan akan berkantor di area ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersatu ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB yang disebutkan dalam melawan belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat yang dimaksud diambil hari terakhir pekan (31/1/2025).
Diketahui rencana pemindahan ASN ke IKN telah dilakukan mundur beberapa kali. Mulanya pemindahan ASN ke IKN direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September. Namun, kembali diundur lagi ke Oktober, hingga akhirnya ke Januari 2025.
Otorita IKN mengungkapkan bahwa mundurnya rencana pemindahan ASN ke IKN dikarenakan beberapa infrastruktur belum rampung, ditambah adanya pergantian pemerintahan. Sementara Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono terakhir menyampaikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan usai Lebaran atau pada bulan April 2025.