Ledifha.com – JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, nilai pembelian singkong untuk sektor tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Hal ini berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan tarif yang dimaksud sebagai bentuk proteksi bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di tempat tiga pabrik tapioka yang ada pada Tulangbawang, Lampung.
Demo dilaksanakan dikarenakan perusahaan mengangkat singkong petani dengan tarif rendah. Ada yang membeli singkong dalam nilai Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan biaya Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di area bilangan bulat 35-38%.
“Saya menetapkan nilai tukar per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan tarif singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan serta rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tidaklah diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong sekarang masuk ke di komoditas Larangan lalu Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih besar ketat untuk melindungi petani pada negeri.
“Kami telah terjadi berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor cuma boleh diadakan apabila materi baku pada negeri tidaklah mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada bidang yang dimaksud melarang nilai tukar ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani kemudian sektor singkong. Jangan ada yang mana melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.