Ledifha.com – JAKARTA – eksekutif semakin penting pada melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif belaka tidak ada cukup.
Menkomdigi mengungkapkan diperlukan regulasi yang dimaksud lebih besar kuat agar ruang digital menjadi tempat yang dimaksud aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di tempat Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa proteksi anak di dalam dunia digital tidaklah mampu hanya sekali mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang setiap saat mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi kesulitan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang tersebut berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan menegaskan platform digital digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika media tidak ada menghapus konten pornografi anak di waktu 1×4 jam pasca diberikan peringatan, maka merekan akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga meningkatkan kekuatan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE kemudian UU PDP.
“Presiden sudah pernah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi pada keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pengamanan anak di area ruang digital tidak sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang dimaksud segera diterapkan demi masa depan yang digunakan lebih besar aman bagi generasipenerusbangsa.