Ledifha.com – JAKARTA – Polemik pemblokiran anggaran Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat ke permukaan mengakibatkan pertanyaan fundamental, apakah anggaran IKN benar-benar diblokir, dipangkas, atau justru ditambah? Narasi yang mana tumbuh dari berbagai pihak tampaknya saling bertentangan.
Di satu sisi, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menyatakan bahwa ada efisiensi anggaran, termasuk untuk proyek IKN, sementara di dalam sisi lain, Kepala Otorita IKN (OIKN) justru mengumumkan adanya penambahan anggaran menjadi Rp14,4 triliun dari sebelumnya Rp6,3 triliun untuk tahun 2025.
Sementara itu, Menteri PU kemudian Kepala Kantor Komunikasi Presiden menyatakan bahwa anggaran IKN memang benar benar telah dilakukan diblokir, tetapi tidak berarti anggarannya dihapus melainkan belum dibuka. Pejabat lain dalam KemenPU juga menegaskan bahwa langkah efisiensi ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk meyakinkan APBN cuma digunakan untuk penanaman modal prioritas.
“Dengan tiga pernyataan berbeda ini, pemerintah harus segera memberikan kepastian yang jelas bagi umum lalu investor. Ketidakpastian ini menjadi indikasi bahwa harus ada inovasi arah kebijakan tentang IKN,” ujar Ekonom lalu Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat untuk SINDOnews, Hari Jumat (7/2/2025).
Menurut ia pemblokiran anggaran pembangunan IKN bukanlah sekedar kebijakan administratif, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang mana lebih lanjut besar terkait evaluasi pembangunan IKN. Presiden Prabowo Subianto, yang dimaksud pada masa kini mengatur pemerintahan, tampaknya mulai mendengarkan aspirasi rakyat serta akademisi yang digunakan selama ini mengkritisi penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) untuk proyek yang digunakan tiada mempunyai dampak dengan segera pada kesejahteraan rakyat.
“Jika kebijakan ini merupakan langkah untuk memverifikasi APBN belaka digunakan untuk pembangunan ekonomi peningkatan daya beli publik kemudian belanja kesejahteraan, maka ini merupakan langkah yang digunakan tepat,” kata dia.
APBN Bukan untuk IKN
Seharusnya, setelahnya 2025, tidaklah diperlukan lagi pengaplikasian APBN untuk IKN.
Sebagaimana yang telah dilakukan didesain sejak awal, pengerjaan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang mana lebih lanjut mandiri, seperti penanaman modal swasta juga kerja identik publik-swasta (KPBU). Dengan kata lain, proyek IKN harus dapat beroperasi tanpa terus-menerus mengandalkan dana negara.
Perbedaan pernyataan antara KemenPU serta Kepala OIKN justru memperkeruh situasi. Jika memang benar terjadi pemangkasan anggaran, rakyat berhak tahu seberapa besar dan juga untuk apa alokasi dana yang disebutkan akan digunakan. Sebaliknya, apabila anggaran justru bertambah, pemerintah harus menjelaskan dengan transparan dari mana sumber tambahan dana yang dimaksud berasal serta bagaimana perencanaannya ke depan
“Narasi yang dimaksud simpang siur ini berpotensi menciptakan penanam modal ragu-ragu untuk berazam pada proyek IKN. Tanpa kepastian hukum juga kebijakan yang jelas, pemodal akan memilih untuk menunda pembangunan ekonomi mereka,” kata Achmad.