: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan dapat Mempercepat Transformasi Digital

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Ledifha.com – JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Hal ini merupakan salah satu upaya di mempercepat perubahan digital di tempat Indonesia.

Menkomdigi menegaskan penampilan komponen ini menandai langkah besar Indonesia di adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mempercepat metamorfosis digital.

“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7 pada pita tingkat kejadian 6 GHz, Indonesia mengambil kedudukan strategis di tempat peta digital global. Ini adalah adalah bukti nyata komitmen kami pada menyokong perubahan fundamental digital sebagai program nasional,” kata Meutya pada keterangan resmi.

Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang digunakan tambahan rendah, juga performa lebih tinggi andal di tempat lingkungan padat pengguna.

Teknologi ini akan memperkuat berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

“Transformasi digital tidak ada bisa jadi menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami melakukan konfirmasi bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.

Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas sekarang tidak hanya sekali permintaan tambahan, tetapi fondasi utama pada pertumbuhan ekonomi, pendidikan, lalu perubahan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah sudah pernah menerbitkan dua regulasi penting guna membantu adopsi teknologi ini.

“Dengan inisiasi spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di dalam Asia Pasifik pada mengadopsi Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7. Ini adalah akan mengakibatkan peningkatan signifikan di kecepatan juga keandalan koneksi internet di area seluruh negeri,”

Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dijalankan di tempat Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Peralatan Komunikasi Jarak Jauh (BBPPT) yang mana dimiliki oleh Kementerian Komdigi.

Namun, sesuai aturan yang dimaksud berlaku, perangkat yang mana telah lama diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang digunakan diakui pemerintah atau berasal dari negara yang digunakan memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, bukan diwajibkan untuk diuji ulang pada IDTH.

“Kami memverifikasi semua perangkat yang dimaksud digunakan sesuai standar global juga bukan mengakibatkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang dimaksud fleksibel kemudian terstandarisasi, bidang sanggup lebih tinggi cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.

Leave a Comment