Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang, Ini adalah Keterangan dari DPR

Photo of author

By Askanah Ratifah

Ledifha.com – JAKARTA – RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatu Bara( Minerba ) resmi disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurnake-13 DPR RI masa sidang II 2024-2025, Selasa 18 Februari 2025. Sebelumnya RUU ini banyak mendapat tanggapan pro lalu kontra. Poin yang mana berbagai disoroti adalah terkait rencana pemberian izin usahatambangsecara prioritas untuk perguruan tinggi.

Usai sejumlah disoroti, rencana pemberian izin bisnis tambang untuk perguruan tinggi pun tiada lagi diakomodir pada RUU yang disahkan pada hari ini. Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira menjelaskan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang sebenarnya butuh pertimbangan lalu dikaji secara mendalam.

“RUU-nya sudah pernah disahkan, serta perguruan tinggi tak mampu mengatur perniagaan tambang secara langsung. Tapi kampus masih dapat bekerja sebanding di industri pertambangan, misalnya pada hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga dapat tetap saja fokus pada pendidikan,” ujar Nilam Sari di keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Meskipun tak dapat mengatur bisnis pertambangan, ia menyampaikan perguruan tinggi masih bisa jadi mendapatkan asas faedah usaha pertambangan melalui kerja sejenis untuk keperluan pendidikan. “Kita harap nantinya BUMN, BUMD maupun swasta yang mana menjalankan pertambangan mampu bekerja identik dengan kampus untuk pendanaan riset dan juga beasiswa misalnya,” katanya.

Sebelumnya, DPR memang sebenarnya mengusulkan pemberian izin konsesi tambang terhadap perguruan tinggi. Namun melawan banyaknya masukan berbagai pihak, pemerintah kemudian DPR RI akhirnya setuju pengelolaan tambang akan masih dijalankan oleh BUMN, BUMD juga perusahaan swasta. Selain itu, juga ada pelibatan warga adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi penduduk (ormas) keagamaan lalu UMKM.

Leave a Comment