UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

Photo of author

By Faiqa Amalia

Ledifha.com – JAKARTA – eksekutif mengizinkan Usaha Mikro lalu Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur di hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).

Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan persyaratan serta mekanisme yang tersebut harus dipenuhi pelaku bisnis kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.

Pengamat Hukum Energi kemudian Pertambangan, Ahmad Redi menilai, ketentuan modal awal yang tersebut harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal bidang usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku bidang usaha menengah kemudian tidak UMK.

Kategori itu dijelaskan pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang dimaksud mengatur kemudahan, pelindungan, lalu pemberdayaan koperasi serta bidang usaha mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM).

“Bahwa bisnis mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang tersebut Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di sesi Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).

Satu sisi, izin UMK mengurus tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dimaksud menjelaskan bahwa bumi, air, juga kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di dalam sisi lain sisi ketentuan mengatur tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.

“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk perniagaan kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah ada clear ya, tapi usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tiada sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.

Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidaklah setuju Usaha Mikro kemudian Kecil diberikan ruang mengurus tambang.

Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang digunakan dikuasai oleh negara bukan juga merta diserahkan terhadap masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengatur hasil tambang.

Leave a Comment