Ledifha.com – JAKARTA – Sepekan terakhir jagat maya diramaikan pergerakan tarik dana dari bank badan milik bidang usaha negara alias BUMN. Hal ini utamanya terkait dengan kepastian berjalannya Danantara .
Adapun Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto pada Awal Minggu (24/2/2025). Danantara mendapatkan tugas pokok untuk mengatur dividen perusahaan pelat merah. Pekerjaan ini akan datang dijalankan usai badan diresmikan Prabowo.
Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara masih mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN), yang digunakan mana dana segar ini berasal dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN). Ketentuan pendanaan yang dimaksud diatur di Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang pembaharuan ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang dimaksud telah lama disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
“Modal Badan (Danantara) bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain,” demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1), dikutipkan Mingguan (23/2/2025).
PMN yang dimaksud akan diberikan pemerintah terhadap Danantara bisa jadi berbentuk dana tunai, barang milik negara (BMN) atau saham milik negara pada BUMN. Adapun modal Danantara paling sedikit yang mana ditetapkan pemerintah senilai Rp1.000 triliun. Modal ini dapat diadakan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lainnya.
Tugas Pokok Danantara
Danantara ditugaskan untuk meningkatkan juga mengoptimalkan penanaman modal serta operasional BUMN, dan juga sumber pendanaan lain. Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Pengembangan Usaha lalu Holding Operasional. Sebab itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya pada Danantara, Holding Investasi, serta Holding Operasional melawan persetujuan Presiden.
Perlu diketahui, Holding Penyertaan Modal atau Perusahaan Induk Penyertaan Modal merupakan sebagai BUMN yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh negara kemudian Danantara yang mana mempunyai tugas mengurus dividen, memberdayakan aset BUMN, juga tugas lain yang tersebut ditetapkan oleh menteri dan juga Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Organisasi Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan bidang usaha lainnya. Saat melaksanakan tugas berbentuk pengelolaan dividen, BP Danantara berwenang mengatur dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, juga dividen BUMN.
Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang digunakan bersumber dari pengelolaan dividen. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih berhadapan dengan aset BUMN yang dimaksud diusulkan oleh Holding Penyertaan Modal atau Holding Operasional.