Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

Photo of author

By Amri Nufail

Ledifha.com – JAKARTA – Pencurian avtur dalam Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang dimaksud tidaklah belaka mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, serta juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.

“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya ketika melubangi pipa, tidak ada terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa saja celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.

Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang disebutkan juga berdampak serius terhadap penerbangan. Tidak cuma terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.

“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan ia membahayakan, dari sisi keamanan ia tak aman, dari sisi lingkungan, dari sisi sektor ekonomi angkutan, dan juga seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.

Belum lagi kerugian yang digunakan harus diderita Pertamina. Tidak cuma sebagian besar avtur yang tersebut dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, apabila terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali sebab terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas terhadap keuangan negara, akibat Pertamina adalah BUMN.

“Jadi dampaknya memang sebenarnya sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini bukan terjadi lagi,” pungkas Juwari.

Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang disebutkan sangat berbahaya. Selain itu, tentu sekadar aksi yang dimaksud sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang tersebut biadab,” kata Inas.

Karena itulah Inas berharap, pelaku sanggup dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum tidak cuma menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa jadi juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.

Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di tempat Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri unsur bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.

Leave a Comment