Ledifha.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Mulai Pekan (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara di sambutannya pada acara World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang digunakan melaksanakan tugas pemerintah di dalam bidang pengelolaan dividen serta aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Penanaman Modal kemudian Holding Operasional.
Kedua holding yang dimaksud dibentuk Danantara sama-sama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang inovasi ketiga melawan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mana telah dilakukan disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Pengembangan Usaha atau Organisasi Induk Penanaman Modal merupakan BUMN yang dimaksud seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan juga Danantara yang tersebut mempunyai tugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan juga Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan bidang usaha lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.