Ledifha.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk juga pajak pada rangka impor (PDRI) dari barang kiriman hanya saja Rp1,7 triliun dalam sepanjang 2024.
Dari hitungan yang dimaksud penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya sekali sekitar Rp5 miliar atau cuma setara 0,3 persen terhadap total PDR dalam periode tahun lalu.
“Total bea masuk serta pajak di rangka impor ini Rp1,7 triliun. Hal ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa material belaka sekitar Rp5 miliar, hanya sekali 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidaklah dipungut,” jelas Chotibul pada Media Massa Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung serta dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya semata-mata berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk lalu PDRI. Hal yang dimaksud juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang dimaksud berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, juga lainnya yang mana mempunyai tarif bea masuk tambahan (BMT) yang mana berbeda-beda.
“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang dan juga kiriman personal ini tak menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.
Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku pasca 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang disebutkan merupakan PMK pembaharuan kedua menghadapi barang kiriman yang dimaksud sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang dimaksud melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya permintaan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk menggalang proses usaha barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.
Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Serta perlunya memberikan sarana fiskal bagi jemaah haji yang digunakan waktu tunggunya sangat lama dan juga perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mana mengharumkan nama bangsa melalui pemberian prasarana fiskal melawan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dijalankan perusahaan berfasilitas, lalu dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.