Sejumlah Petinggi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman

Photo of author

By Halwa Futuhan

Ledifha.com – JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memverifikasi distribusi material bakar minyak (BBM) tidaklah terganggu sekalipun empat petinggi subholding perusahaan menjadi terdakwa pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah lalu barang kilang.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, di area sedang proses hukum tersebut, perusahaan menjamin suplai BBM terhadap masyarakat.

“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi terhadap publik masih menjadi prioritas utama kemudian berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar terhadap media, Selasa (25/2/2025).

Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu aparat penegak hukum yang digunakan berada dalam mengusut perkara tersebut. Pertamina, tegas dia, siap bekerja sebanding dengan aparat berwenang juga berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap memperlihatkan mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

“Pertamina Grup menjalankan kegiatan bisnis berpegang pada prinsip transparansi juga akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan 7 terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta barang kilang pada PT Pertamina, subholding, serta KKKS periode 2018-2023. Penetapan yang disebutkan dilaksanakan pascaekspose perkara juga alat bukti yang digunakan cukup. Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat tindakan hukum dugaan langkah pidana korupsi tata kelola minyak mentah kemudian barang kilang Pertamina, subholding, juga KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan dikarenakan kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tempat tahun 2018-2023. “Pastinya kami telah peringkat perkara dengan BPK, sudah ada kami tuangkan pada risalah hasil ekspose sehingga di area sana ditemukan kerugian keuangan negara,” ucap Abdul Qohar.

Leave a Comment