Ledifha.com – JAKARTA – eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia bukan menarik pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Mineral Bukan Logam dan juga Batuan (MBLB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI tak memungut opsen pajak yang disebutkan lantaran DKI Jakarta merupakan area otonom pada tingkat provinsi, yang tersebut tak terbagi pada tempat kabupaten/kota otonom.
“DKI DKI Jakarta merupakan tempat otonom pada tingkat provinsi yang tidak ada terbagi pada wilayah kabupaten/kota otonom, untuk itu di tempat Provinsi DKI Ibukota Indonesia tiada memungut berhadapan dengan opsen PKB, opsen BBNKB kemudian Opsen MBLB,” ujarnya.
Lusiana mengatakan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat lalu Pemerintahan Daerah juga Peraturan pemerintahan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, pemerintahan Provinsi DKI DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak daerah, termasuk ketentuan mengenai opsen pajak. Lantas apa itu opsen pajak? Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Opsen pajak mencakup beberapa kategori, antara lain Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota melawan pokok PKB. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota berhadapan dengan pokok BBNKB. Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam kemudian Batuan): Dikenakan oleh provinsi berhadapan dengan pokok pajak MBLB.
Jenis lalu Tarif Opsen Pajak
Jenis Pajak pada Taraf Provinsi serta Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah pajak yang tersebut dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah:
♦ Pajak Provinsi meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Alat Berat (PAB)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB
♦ Pajak Kabupaten/Kota meliputi: