Menhub Dudy Imbau Korporasi Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran

Photo of author

By Fitri Rafifah

Ledifha.com – JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memohonkan karyawanswasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) mendekati musim mudik Lebaran 2025 . Menurutnya, langkah ini dapat memberi waktu lebih lanjut untuk mengurai kepadatan para pemudik jelang Lebaran, sekaligus menyokong kelancaran pelayanan masyarakat bagi masyarakat.

WFA, kata Menhub Dudy, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang penampilan fisik di dalam tempat kerja. Selain itu untuk mengupayakan WFA pada sektor swasta ini, Menhub Dudy mengharapkan pengusaha perusahaan dapat mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami berharap agar pembayaran THR dapat diadakan lebih banyak awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang digunakan cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik serta memenuhi keperluan merek sebelum merayakan Lebaran,” ucap Menhub.

Pembayaran THR yang mana lebih tinggi cepat ini akan membantu karyawan swasta pada mengatur anggaran untuk perjalanan mudik juga mengempiskan prospek kepadatan lalu lintas, sehingga dapat memperlancar arus mudik secara keseluruhan.

Menhub Dudy percaya kebijakan ini akan memberikan faedah ganda, baik bagi pekerja yang digunakan akan merayakan Lebaran dengan tambahan tenang, maupun kelancaran mobilitas warga selama musim mudik.

Pemerintah, kata Menhub, menghargai kerja serupa serta komitmen para entrepreneur di memperkuat kelancaran arus mudik juga kesejahteraan pekerja. “Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan situasi Lebaran yang dimaksud lebih besar aman lalu nyaman bagi seluruh masyarakat,” kata Menhub.

Sebelumnya Kementerian PANRB telah lama menerbitkan SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi eksekutif serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 H, disebutkan bahwa penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan dapat dijalankan pada 24-27 Maret 2025.

Pada tanggal tersebut, ASN dapat melakukan kombinasi fleksibilitas di pelaksanaan tugas kedinasan pada kantor (work from office), dari rumah (work from home), dan juga lokasi lain (work from anywhere).

Kementerian BUMN pun telah mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum serta sesudah Hari Raya yaitu mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 dengan tetap memperlihatkan menjaga produktivitas dan juga memperhatikan keperluan perusahaan dan juga kepatuhan terhadap ketentuan yang mana berlaku khususnya pada bidang ketenagakerjaan.

Leave a Comment