Ledifha.com – KARAWANG – Warga dapat menuntut ganti kerusakan terkait tindakan hukum MinyaKita yang digunakan tidaklah sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pengguna serta Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penduduk yang dimaksud mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kerusakan mampu pada bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak dan juga kewajibannya. Pelanggan bisa saja mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti merugi barang yang dimaksud sudah ada dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih berjauhan Moga menyatakan, bahwa rakyat dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Warga (LPKSM) di dalam wilayah masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang turun secara langsung ke daerah, ke kecamatan, di tempat Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat pada area itu bisa, lembaga-lembaga yang mana ada di dalam daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, rakyat agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang dimaksud tak sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang digunakan jujur pada menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan bersatu Satgas Polri ke Bekasi juga DKI Jakarta Utara, terhadap repacking yang tersebut merekan memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tiada semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang digunakan di dalam Bekasi serta di dalam Ibukota Indonesia Utara, pada Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidak ada sesuai ketentuan lalu merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Hal ini Pemiliknya