Travel Gelap Marak pada Musim Mudik, Waspadai Ciri serta Modusnya

Photo of author

By Atikah Zahirah

Ledifha.com – JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di tempat musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, penduduk yang digunakan ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus dan juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang dimaksud tidak ada diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang dimaksud beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidak ada miliki izin trayek, tidak ada terdaftar di tempat Dinas Perhubungan, juga bukan miliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota Indonesia melintas pada lajur berlawanan arah atau contraflow yang mana mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan lalu Menguatkan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan miliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang digunakan dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang dimaksud menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah tak berstiker,” kata Djoko pada keterangannya, Hari Minggu (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, di beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang mana diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di dalam titik kumpul yang dimaksud telah dilakukan ditentukan.

Lokasi istirahat pun dilaksanakan di area tempat yang telah dilakukan ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari selama keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilaksanakan pada awal atau sesudah penumpang tiba pada tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain bukan memberikan jaminan keselamatan bagi publik juga menghasilkan resah kalangan entrepreneur angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang digunakan tidak ada taat regulasi yang mana menjamur. “Maraknya industri travel gelap ini telah lama membikin gemas kemudian resah dalam kalangan para entrepreneur angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah terjadi mengganggu lalu merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP juga AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.

Leave a Comment