Susunan Direksi juga Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

Photo of author

By Askanah Ratifah

Ledifha.com – JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki putaran baru yang digunakan penuh gejolak kemudian potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang bersejarah.

Rapat ini tidak ada belaka mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui inovasi susunan Direksi dan juga Dewan Komisaris, dan juga paling menggemparkan: penggabungan usaha yang akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!

Dividen untuk Pemegang Saham

RUPST 2025 menyetujui penyelenggaraan 62% dari keuntungan setelahnya pajak serta hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen terhadap para pemegang saham. Total dividen yang tersebut dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.

“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang mana tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi untuk pemegang saham yang tersebut sudah pernah mengupayakan perusahaan untuk dapat terus meningkat dan juga berprogres hingga ketika ini,” ujar Presiden Direktur & ketua eksekutif XL Axiata, Rajeev Sethi.

Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan

RUPST juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, lalu Rico Usthavia Frans mengundurkan diri lalu diberikan pembebasan kemudian pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) menghadapi tindakan pengurusan yang digunakan telah lama merek lakukan.

I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi kemudian diberikan pembebasan kemudian pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.

Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director serta pimpinan dalam Robi Axiata Limited, kemudian memiliki pengalaman luas pada lapangan usaha telekomunikasi.

Susunan Direksi XL Axiata yang dimaksud baru kemudian efektif:

Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa

Pada hari yang mana sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), serta PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha dan juga memberikan kewenangan terhadap Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang mana berhubungan dengan tindakan Rapat.

Susunan Dewan Komisaris juga Direksi XLSMART

RUPSLB juga menyetujui pembaharuan susunan Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris juga Direksi sebelumnya berakhir efektif pada pada waktu tanggal Efektif Penggabungan Usaha.

Susunan Dewan Komisaris XLSMART:

Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans

Susunan Direksi XLSMART:

Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi

Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru di Tata Kelola

RUPSLB menyetujui inovasi pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang mana semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB juga PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Fakta (“GND”) dan juga PT Bali Industri Media Pertelekomunikasian (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.

Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham

RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang bukan setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.

Leave a Comment