BEI Ubah Aturan Batas ARB lalu Trading Halt, Ini adalah Ketentuannya

Photo of author

By Bahjah Jamilah

Ledifha.com – JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan juga Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau Trading Halt. Penyesuaian yang disebutkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan juga Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan pada Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian dijalankan pada ketentuan penyelenggaraan penghentian sementara perdagangan Efek kemudian batasan persentase Auto Rejection Bawah yang mana tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Bursa Efek Indonesia di Kondisi Darurat serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

“Kedua surat langkah yang disebutkan akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025,” ujar Sekretaris Organisasi BEI, Kautsar Primadi Nurahmad melalui keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).

Batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi 15% bagi Efek sebagai saham pada papan utama, papan pengembangan, serta papan ekonomi baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), dan juga Dana Penyertaan Modal Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. Sementara, ketentuan penghentian sementara penyelenggaraan perdagangan efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan Skala Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 1 hari bursa yang sama, bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih lanjut dari 8%.

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga tambahan dari 15%.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih besar dari 20% dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sampai akhir pembukaan perdagangan; atau
b. lebih besar dari 1 (satu) pembukaan perdagangan setelahnya mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Leave a Comment