Ledifha.com – SURABAYA – Penebusan pupuk bersubsidi hanya sekali bisa saja dilaksanakan oleh petani yang terdaftar dalam kios resmi yang ditunjuk Pupuk Indonesia . PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan hal ini menyikapi sejumlah beredarnya akun media sosial (medsos), termasuk dalam TikTok yang tersebut mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaan serta menawarkan/menjual pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi cuma dapat didapatkan oleh petani terdaftar, lalu hanya sekali dapat ditebus pada kios resmi yang tersebut kami tunjuk. Jadi perdagangan pupuk bersubsidi melalui media sosial telah jelas penipuan,” tegas Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, pada Jakarta, Hari Minggu (6/4/2025).
Seperti diketahui, sudah pernah beredar akun TikTok dengan nama @pt.petrokimia.id. Akun yang digunakan menayangkan harga- nilai pupuk bersubsidi pada bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), juga menawarkan jualan pupuk bersubsidi.
Adapun HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi untuk Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp3.300/kg, juga HET pupuk organik Rp800/kg.
Wijaya pun memverifikasi akun TikTok yang dimaksud bukanlah akun resmi Petrokimia Gresik. Adapun akun TikTok resmi yang mana digunakan Petrokimia Gresik untuk melakukan edukasi tentang pupuk bersubsidi kemudian distribusinya, yaitu @petrokimiagresik.
Selain @pt.petrokimia.id, ada akun TikTok lain yang digunakan juga menawarkan pupuk bersubsidi untuk petani, yaitu @pupuk.bersubsidi, kemudian akun-akun palsu lain pada TikTok, Facebook, Instagram, lalu medsos lainnya.
Dia pun berharap rakyat terus-menerus memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Serta mewaspadai akun media sosial yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia maupun anper, sebab bisa saja menjadi modus penipuan.
“Pemerintah sudah menciptakan regulasi yang digunakan jelas juga sangat memudahkan petani pada menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar cukup mengakibatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ketika melakukan penebusan pupuk bersubsidi di dalam kios resmi,” ujar Wijaya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, modus pembohongan lain yang dimaksud memanfaatkan pupuk bersubsidi yaitu pupuk tiruan yang sudah ada pasti penggunaannya merugikan petani. Secara ditulis Pupuk Indonesia telah melarang distributor lalu kios binaan untuk berjualan pupuk semacam itu. Larangan ini tertuang pada SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) yang dimaksud ditandatangani oleh Distributor. Ini adalah menjadi komitmen Pupuk Indonesia untuk memberikan proteksi terhadap petani.