Aturan Pengalihan Saham BUMN ke Danantara Masih Digodok, Semua Masuk Kecuali Perum

Photo of author

By Gusun Fawaida

Ledifha.com – JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara ( Wamen BUMN ) Aminudin Ma’ruf membeberkan bahwa proses pengalihan saham (inbreng) Seri B perusahaan pelat merah ke Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) masih pada proses atau diadakan bertahap.

Aminudin mencatat, seluruh saham BUMN dialihkan ke Danantara melalui Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, Holding Operasional Danantara. Kendati begitu, pengalihan saham Seri B belum berlaku bagi BUMN yang tersebut berstatus perusahaan umum (perum).

“Proses ya (inbreng saham), pada saatnya nanti semuanya, kecuali perum,” ujar Aminudin pada waktu ditemui wartawan di dalam kawasan TMII, DKI Jakarta Timur, Akhir Pekan (13/4/2025).

Adapun pengalihan saham ini didasarkan pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 15 Tahun 2025 per 21 Maret tahun ini.

Beleid ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke di Modal Saham Korporasi Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.

Berdasarkan Keterbukaan Pengetahuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang digunakan dipublikasi pada Hari Senin (24/3/2025), BUMN yang dimaksud sahamnya sudah ada di-inbreng-kan ke BKI di area antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Lalu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), kemudian PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR).

Leave a Comment