Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Photo of author

By Gusun Fawaida

Ledifha.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 sudah pernah dilaporkan hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Jumlah ini berkembang 3,26% dibandingkan periode yang digunakan mirip tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Warga DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan diadakan secara elektronik.

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dijalankan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 jt SPT melalui e-filing, 1,49 jt SPT melalui e-form, kemudian 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi di keterangan resmi, Hari Minggu (13/4/2025).

Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 jt SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi juga 380.530 SPT dari wajib pajak badan.

Dwi menjelaskan, bahwa pelaporan tahun ini sempat menghadapi tantangan oleh sebab itu batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi jatuh pada masa libur nasional serta cuti bersama, yakni antara 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1446 H.

Untuk mengantisipasi keterlambatan, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang digunakan memberikan penghapusan sanksi administratif menghadapi keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan juga pelaporan SPT yang dimaksud dilaksanakan antara 31 Maret hingga 11 April 2025.

Penghapusan sanksi diberikan dengan tiada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) untuk wajib pajak yang terlambat dikarenakan kondisi tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di dalam tahun 2025 sebanyak 16,21 jt SPT Tahunan,” ungkap Dwi.

Dwi mengimbau publik yang dimaksud belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih terhadap para Wajib Pajak yang dimaksud sudah pernah patuh juga turut berkontribusi pada pengerjaan negara melalui kepatuhan pajak,” tutup Dwi.

Leave a Comment