Ledifha.com – JAKARTA – Blending unsur bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang digunakan diperbolehkan, selama mengikuti izin lalu standar mutu yang dimaksud ditetapkan.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menegaskan bahwa blending merupakan kegiatan legal juga teknis yang digunakan bertujuan meningkatkan mutu materi bakar.
Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak juga Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dijalankan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan permintaan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan pemerintahan (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak juga Gas Bumi.
Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu produk-produk sesuai aturan perundang-undangan, serta kegiatan pengolahan itu dilaporkan juga dijalankan sesuai aturan teknis yang tersebut berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM.
Dia menjelaskan, blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih banyak jenis material bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menciptakan BBM dengan spesifikasi tertentu.
Perusahaan minyak besar, kilang, serta distributor substansi bakar yang dimaksud disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat, untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar kualitas juga pajak.
“Blending itu mencampur dengan unsur tertentu. Pertamina memang benar mencampur beberapa unsur, ada aditif untuk menciptakan jenis BBM tertentu kemudian sesuai SNI,” ujarnya, Hari Sabtu (12/4/2025).
Marwan menjelaskan, blending berbeda dengan oplos. Blending dijalankan dengan mempertimbangkan keperluan serta spesifikasi, dan juga sesuai dengan aturan. Sedangkan oplos adalah tindakan ilegal dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang mana negatif, saya kira itu tidaklah benar, lalu itu merugikan tidak cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN,” jelasnya.