Terungkap, Ada 431 Akun Dompet Digital Dipakai Bermain Judi Online

Photo of author

By Fitri Rafifah

ledifha.com – JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, pada waktu ini masih ada 504 account akun yang mana terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Dari total tersebut, ada sebanyak 431 akun juga pengguna PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) atau e-wallet dompet digital .

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran juga Perlindungan Customer Bank Indonesia (BI), Anton Daryono mengatakan, nantinya jikalau dianalisis juga ditemukan, maka akun e-wallet yang dimaksud akan diblokir dan juga tak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

“Sampai dengan akhir Juli 2024, Kominfo telah terjadi menginformasikan untuk Bank Indonesia ada 504 akun akun yang mana terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring sebagaimana kami sudah ada terima,” ujar Anton di konferensi pers dalam Kominfo, Rabu (28/8/2024).

Anton menerangkan, pada waktu ini pihaknya telah dilakukan menginstruksikan PJP untuk melakukan identifikasi lebih banyak terpencil terhadap 431 akun yang mana telah lama disampaikan datanya dari Kominfo. Hasilnya, sebanyak 88 akun diidentifikasi melakukan proses wajar, serta 343 akun diduga digunakan sebagai alat operasi judi online.

“343 akun telah terjadi teridentifikasi diduga digunakan untuk operasi perjudian online serta seluruhnya diadakan penutupan akun uang elektronik,” sambungnya.

Sambung beliau menambahkan, pengawasan BI pada rangka memberantas judi online secara tidak ada secara langsung dengan melakukan monitoring, identifikasi, maupun assessment terhadap data yang mana disampaikan PJP maupun melalui market intelijen.

Menurutnya, BI juga secara berkala sudah menyampaikan surat untuk memohonkan PJP secara berpartisipasi melakukan upaya pencegahan praktek aktivitas ilegal termasuk perjudian online melalui pemenuhan kewajiban prinsip Know Your Customer, prinsip kehati-hatian dan juga manajemen risiko penyelenggaraan sistem pembayaran, meningkatkan kekuatan proses Know Your Customer atau KYC, know your merchant atau KYM, customer due diligence secara end-to-end, dan juga memperketat fraud detection system.

“Dalam terdapat proses mencurigakan, PJP juga diminta melaporkan untuk PPATK. Bank Indonesia akan mengenakan sanksi yang mana tegas apabila ditemukan PJP yang mana melakukan penyalahgunaan di memfasilitasi operasi ilegal termasuk perjudian online, apabila tak segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti penutupan atau pemblokiran akun maupun penutupan hubungan bisnis dengan merchant,” tutupnya.

Leave a Comment