ledifha.com – DKI Jakarta –
Surat Utang Negara (SUN) menjadi salah satu pembangunan ekonomi yang dimaksud aman untuk para Warga Warga Indonesia (WNI) lalu lembaga. SUN merupakan instrumen investasi yang tersebut diterbitkan secara langsung oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Tujuan dana dari pembangunan ekonomi SUN dikelola oleh pemerintah untuk anggaran konstruksi negara kemudian menjalankan kegiatan juga kebijakan negara.
Namun, dana yang disebutkan sebagai utang negara yang digunakan akan dibayarkan kembali untuk pemilik SUN beserta bunga atau kupon pada waktu jatuh tempo yang mana telah ditetapkan.
Dalam Surat Utang Negara (SUN) terdapat berbagai jenisnya, perlu dipahami sebelum membelinya. Apa belaka contoh jenis Surat Utang Negara? Berikut penjelasannya beserta nilai lalu bunganya.
Jenis Surat Utang Negara (SUN)
Ada beberapa jenis Surat Utang Negara yang mana diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, di tempat antaranya sebagai berikut.
1. Obligasi Negara
Obligasi Negara merupakan surat utang yang dimaksud diterbitkan pada mata uang rupiah maupun valuta asing.
Nilai nominal obligasi bervariasi, biasanya mulai dari Rupiah 1 jt hingga Rupiah 3 miliaran, tergantung jenis obligasi yakni ada Obligasi Negara Penjualan Langsung (ORI) kemudian Saving Bond Ritel (SBR).
Obligasi Negara memiliki jangka waktu tertentu, mulai dari 2 tahun hingga 6 tahun. Misalnya, Obligasi Negara Perdagangan Eceran (Fixed Rate) memiliki jangka 3-6 tahun, juga Saving Bond Penjualan Langsung (Variabel Rate) memiliki jangka 2-4 tahun.
2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
SPN adalah surat utang dengan jangka waktu yang mana lebih lanjut pendek, yaitu kurang dari satu tahun atau maksimal 12 bulan.
Instrumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk memenuhi keinginan jangka pendek. Karena jangka waktunya yang mana pendek, bunga atau kupon yang tersebut diberikan juga relatif lebih besar kecil lalu lebih tinggi cepat dibayarkan jika dibandingkan dengan obligasi jangka panjang.
Contoh perhitungan bunga pembelian Surat Utang Negara
Pada setiap tanggal yang ditentukan, pemerintah akan mengumumkan suku bunga pada tiap jenis pembangunan ekonomi surat utang yang digunakan dimiliki investor. Pemilik SUN umumnya cuma dikenakan pajak sebesar 15%.
Perhitungan tarif pembayaran per unit dapat dihitung seperti berikut
Pcs = (P x N) + AI
Keterangan:
Psc: biaya setelmen per unit
P: harga jual bersih per unit Obligasi Negara (presentase sampai 2% dengan kelipatan 0,05%)
N: nilai nominal Obligasi Negara per unit.
AI: bunga berjalan per unit SUN
Bunga berjalan, dapat dihitung sebagai berikut.
AI = N x c/n x a/E
Keterangan:
c (tingkat kupon)
n (frekuensi pembayaran kupon pada setahun
a (jumlah hari sebenarnya, dihitung sejak 1 hari sesudah tanggal dimulai periode kupon sampai tanggal setelmen)
E (jumlah hari sebenarnya, dihitung sejak 1 hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tangga pembayaran kupon berikutnya yakni pelaksanaan setelmen terjadi)
Misalnya, pada Obligasi Negara tanggal 27 Januari 2014 dengan nilai per unit Simbol Rupiah 1 jt lalu kupon sebesar 10,00% per tahun. Jatuh tempo tanggal 15 Februari 2028 lalu kupon dibayar tiap tahun pada tanggal 15 Februari kemudian 15 Agustus.
Pemerintah menyepakati nilai tukar bersih (clean price) sebesar 103,25% lalu setelmen dilaksanakan tanggal 29 Januari 2014. Tanggal dimulai periode kupon sejak pada 15 Agustus 2013.
Maka perhitungan sebagai berikut.
P = 103,25%
N = Mata Uang Rupiah 1 Juta
c = 10%
n = 2 (tiap tanggal 15 Februari dan 15 Agustus setiap tahun)
a = 167 (mulai 16 Agustus 2013 dan juga terhitung sampai 29 Januari 2014)
E = 184 (mulai 16 Agustus 2013 sampai 15 Februari 2014)
Hitungan bunga berjalan
AI = Mata Uang Rupiah 1.000.000 x (10,00% / 2) x (167 / 184) = Rupiah 45.380,43 = Rp 45.380,00 (dibulatkan menjadi 0 rupiah sebab dibawah 50 sen, apabila diatas 50 sen dibulatkan menjadi Mata Uang Rupiah 1,-)
Harga setelmen per unit Obligasi Negara yang dimaksud dibayar pemerintah sebagai berikut.
Psc = (103,25% x Simbol Rupiah 1.000.000) + Simbol Rupiah 45.380 = Rp 1.077.800
Sehingga pemerintah membayar pemilik SUN sebesar Mata Uang Rupiah 1.077.800